Suatu hari aku dihubungi via telp oleh salah satu teman barutino dari Depok Jawa Barat yang ingin dibuatkan sandal dengan desain khusus. Sandal yang diinginkan desainnya ada tulisan milik masjid.
Tujuan dari sandal desain khusus yang ada tulisan milik masjid informasinya untuk tujuan wakaf. Karena sandal ini khusus dan tulisannya milik masjid menurut dugaanku ya memang akan diserahkan ke masjid.
Teknis melakukan wakaf sandal ini saya sendiri kurang begitu paham karena hanya kebagian tugas membuat sandalnya saja 🙂 . Adapun wakaf di negara kita juga diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004. File bisa di donwload di http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU4104.pdf
Salah satu isinya pada BAB I Pasal 1 ayat 1 menerangkan : Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Itulah cerita sekilas tentang wakaf, sekarang cerita ke desain sandal yang dimaksud ya? Sebelum dibuat seperti biasanya saya infokan beberapa desain dan kombinasi warna terlebih dahulu sebelum dibuat sandalnya.
Karena untuk masjid coba saya carikan font yang ada kesan arabicnya :
Dari 3 desain awal diatas teman barutino cenderung mengarah ke desain terakhir hanya minta agar tulisan milik diganti putih agar kelihatan lebih ada penekanan makna.
Sampai disini sudah mulai kelihatan dan mengarah sesuai desain yang dinginkan oleh teman barutino. Kemudian teman barutino masih mengingkan bagaimana kalau tulisan masjid diganti font yang lebih jelas saja.
Akhirnya ketemu desain terakhir ini sesuai yang diinginkan. Karena desain dirasa sudah cocok dan setuju untuk langsung naik produksi 🙂
Teman-teman barutino yang tertarik untuk dibuatkan sandal dengan desain lain bisa hubungi, klik Contact Us
Untuk yang mau order yang ada stok bisa cek stok dan harga, klik https://order.barutino.com/index.php/product/masjid/